Jumat, 30 April 2021

Keluar Flek Coklat saat Puasa, Batalkah Puasanya?


Munculnya flek atau bercak kecoklatan, menjadi masalah umum yang kerap dialami oleh kaum perempuan. Biasanya, flek muncul pada masa awal dan akhir periode menstruasi (haid), atau bisa juga sebagai pertanda kehamilan.

Berbicara mengenai flek, banyak kaum hawa kerap bertanya, bahkan merasa ragu saat ingin melakukan ibadah. Apalagi di bulan Ramadan seperti saat ini.

Apakah sah jika tiba-tiba muncul flek saat kita sedang berpuasa? Ataukah kita harus segera membatalkannya?

Ada tiga pendapat ulama yang bisa menjawab permasalahan ini.

Pertama, Hanafiyah berpendapat, batas minimal bisa disebut haid adalah 3 hari. Ketika darah itu keluar kurang dari 3 kali 24 jam, menurutnya ini bukan darah haid. Sehingga tetap wajib menjalankan ibadah sebagaimana layaknya sedang suci.

Sementara pendapat kedua, dari Malikiyah adalah sebaliknya. Tidak ada batas waktu minimal untuk keluarnya darah haid.

Perempuan bisa mengalami haid, meskipun darah yang keluar hanya sekali (sedikit), sehingga flek, menurut Malikiyah, terhitung sebagai haid.

Nah, untuk pendapat ketiga, mayoritas ulama Syafiiyah dan Hambali menegaskan bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam.

Jika darah yang keluar kurang dari 24 jam, tidak terhitung haid. Sehingga flek sekali atau dua kali, tidak terhitung sebagai haid.

Di antara alasan ini, terdapat riwayat yang mendukung pendapat di atas. Disebutkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

“Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 994).

Selain itu, Imam Ibnu Utsaimin juga pernah ditanya tentang status puasa perempuan yang mengalami flek, apakah puasanya sah? Dan itu terjadi sepanjang bulan ramadan. Beliau menjawab:

“Ya, puasanya sah. Flek semacam ini tidak dianggap (sebagai haid), karena asalnya dari pembuluh.” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/137).

Beliau juga mengatakan dalam kesempatan yang lain bahwa:

"Cairan yang keluar setelah suci, baik bentuknya kudrah (cairan keruh), atau sufrah (cairan kuning), atau flek atau keputihan, semua ini bukan termasuk haid. Sehingga tidak menghalangi seseorang untuk shalat atau puasa, tidak pula hubungan badan dengan suaminya, karena ini bukan haid," (60 Sual fi Al-Haid).

Dengan penjelasan tersebut, flek yang dialami oleh seorang perempuan yang sedang puasa, meskipun itu terjadi berhari-hari, tidaklah membatalkan puasanya.

Warna dan Sifat Darah Haid

Darah yang keluar dari farji perempuan bermacam-macam, bagaimana kita membedakan antara darah haid dengan darah yang lain?

Warna darah terbagi menjadi lima, yakni hitam, merah, merah kekuning-kuningan, kuning dan keruh. Adapun sifatnya yaitu kental, cair, berbau busuk/anyir dan tidak berbau. Darah yang hitam lebih kuat dari yang merah, darah yang merah lebih kuat dari yang merah kekuning-kuningan, begitu seterusnya. Darah yang kental dan berbau anyir lebih kuat dari darah yang cair dan tidak berbau.

Warna darah haid adalah kehitam-hitaman, kental dan berbau anyir. Sedangkan warna dan sifat darah istihadhoh tidak kuat. Sebagaimana hadis Nabi Saw, dari Fatimah binti Abu Hubaisy, bahwasanya ia mengalami istihadhah, lalu Nabi Saw bersabda, “Jika yang keluar itu darah haid, maka darah itu kehitam-hitaman seperti yang sudah biasa dikenali, jika demikian maka janganlah engkau mengerjakan shalat. Namun jika yang keluar itu adalah darah yang lain, maka berwudhulah dan shalatlah, karena itu adalah darah penyakit. (HR Abu Daud dan Nasai)

Setelah beberapa hari haid, biasanya warna dan sifat darah haid akan melemah, sehingga tidak lagi berwarna kehitam-hitaman. Melainkan merah, kekuning-kuningan atau keruh. Jika warna darah yang seperti ini keluar di masa haid maka dihukumi sebagai darah haid. Namun jika darah yang lemah itu keluar di masa suci, maka tidak dihukumi haid.

Misalnya seorang perempuan biasa haid selama tujuh hari, biasanya sifat dan warna darah yang kuat hanya pada dua hingga empat hari pertama, setelah itu warna dan sifat darah haid akan melemah, misalnya berwarna kekuning-kuningan atau keruh. Maka meskipun warna darahnya tidak kuat, jika keluar di siklus haid, darah itu tetap dihukumi sebagai darah haid. Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan Bukhori, Malik dan Ibnu Majah:

وَكُنَّ نِسَاءٌ يَبْعَثْنَ إِلَى عَائِشَةَ بِالدُّرَجَةِ فِيهَا الكُرْسُفُ فِيهِ الصُّفْرَةُ، فَتَقُولُ: «لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ

Kami para perempuan menghadap ‘Aisyah dengan membawa wadah kecil yang di dalamnya terdapat kapas/pembalut agak kekuningan, ‘Aisyah berkata: “Jangan terburu-buru (bersuci) hingga kalian melihat cairan bening”.

Jadi tanda selesai masa haid adalah munculnya cairan bening dari vagina. Jika tidak ada cairan bening yang keluar maka bisa diketahui dengan mengoleskan kapas ke vagina, apabila tidak ada lagi cairan berwarna kuning berarti masa haidnya sudah berakhir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jurnal PTK Lusi Ratna Sari

KEGIATAN EKSTRAKULIKULER PILIHAN YANG TIDAK AKTIF DI S D AL-QURAN AL-HIKMAH SIMPANG III LUBUK BASUNG   Lusi Ratna Sari S.Pd S D AL-Q...