Jumat, 30 April 2021

Tata Cara Sholat Jamak Dan Qashar Lengkap Dengan Niat Dan Alasan Diperbolehkan

Melaksanakan sholat lima waktu adalah salah satu kewajiban bagi kita sebagai umat muslim yang harus dijalankan. Namun, kadangkala ada satu dua hal yang menyebabkan kita terpaksa untuk tidak melaksanakan sholat wajib tepat pada waktunya, misalnya saat kita sedang dalam perjalanan yang sangat jauh dan tidak memungkinkan melakukan sholat pada waktu itu.

Jika kita dalam keadaan demikian, kita masih tetap bisa melaksanakan sholat fardu dengan cara jamak. Apa itu sholat jamak? sholat jamak yakni menggabungkan dua sholat dalam satu waktu. Seperti sholat dhuhur yang bisa dijamak dengan ashar atau sebaliknya. Dan juga sholat maghrib yang bisa dijamak dengan sholat isya begitu juga sebaliknya. Namun, hal ini hanya berlaku pada keempat sholat wajib tersebut. Kita tidak bisa melakukan jamak pada sholat subuh. Selain itu, kita juga tidak bisa menjamak ashar dengan maghrib. Kita hanya bisa menjamak dhuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya'. Hukum sholat jamak sendiri yakni mubah atau boleh bagi mereka yang memenuhi persyaratan.

Sholat jamak sendiri terdiri dari dua macam yakni sholat jamak takdim dan jamak takhir. Jamak takdim adalah menggabungkan atau melaksanakan dua sholat wajib sekaligus dalam satu waktu dan dikerjakan pada sholat yang pertama. Sedangkan jamak akhir, sama seperti halnya jamak taqdim, namun kita mengerjakan sholatnya pada sholat yang terakhir. Seperti misalnya kita melaksanakan jamak takhir pada sholat dhuhur dan ashar, maka kita mengerjakan sholatnya di waktu ashar begitu juga dengan sholat maghrib dan isya', kita mengerjakannya pada waktu isya'.

Selain sholat jamak juga terdapat sholat qashar. Jika sholat jamak menggabungkan dua sholat pada satu waktu, sholat qashar meringkas empat rakaat menjadi dua rakaat. Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa' ayat 101 yang artinya, "Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas shalat." Tapi, hanya sholat yang mempunyai empat rakaat saja yang bisa dikerjakan dengan sholat ini ya. Artinya, hanya sholat dhuhur, ashar dan isya' yang bisa diqashar.

Tidak semua kesempatan kita diperbolehkan melaksanakan sholat jamak maupun qashar. Ada hal-hal sebagai syarat tertentu yang harus dipenuhi agar kita bisa melaksanakan sholat yang satu ini. Salah satunya seperti yang sudah disebutkan di atas yakni saat kita sedang dalam perjalanan jauh. Lalu, apa saja hal-hal yang lainnya sekaligus bagaimana tata cara pengerjaannya? Dilansir dari beberapa sumber, salah satunya islampos, berikut tata cara sholat jamak dan qashar serta hal-hal yang diperbolehkan untuk melakukan sholat tersebut.

Hal-Hal yang Diperbolehkan Untuk Melakukan Sholat Jamak dan Qashar

Seperti yang kita tau, sholat jamak dan qashar ditujukan bagi kita umat muslim yang sedang melakukan perjalanan jauh ataupun karena adanya hal-hal lain yang menyebabkan kita tidak bisa melaksanakan sholat fardhu tepat waktu. Lalu apa saja hal-hal yang diperbolehkan untuk kita melaksanakan sholat ini? Dilansir dalam beberapa sumber, berikut hal-hal yang memperbolehkan untuk kita dapat melakukan sholat jamak dan qashar:

Sedang melakukan perjalanan minimal sejauh kurang lebih 81 km, hal ini juga sesuai dengan kesepakatan para ulama
Perjalanan bukan memiliki tujuan yang negatif atau berbuat dosa
Sedang dalam keadaan yang berbahaya seperti perang atau pun bencana.

Tata Cara Sholat Jamak Taqdim (Dhuhur dan Ashar, Dilaksanakan pada Waktu Dhuhur)

1. Niat Shalat Jamak Taqdim

Usolli fardho dhuhri arba'a roka'aatin majmu'an bil 'asri jam'a taqdimi lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat sholat fardhu Dhuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala"

2. Takbirotul Ikhram

3. Melaksanakan sholat Dhuhur empat rakaat seperti biasa

4. Salam

5. Berdiri lagi dan berniat sholat yang kedua yakni Ashar

Ushollii fardlozh ashri arba'a roka'aatin majmuu'an bil dzuhri jam'a taqdimi lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat sholat fardhu Ashar empat rakaat dijamak bersama sholat fardlu Zuhur dengan jamak takdim karena Allah ta'ala."

6. Takbirotul Ikhram

7. Melaksanakan sholat Ashar empat rakaat seperti biasa.

8. Salam.

Tata Cara Sholat Jamak Taqdim (Maghrib dan Isya, Dilaksanakan pada Waktu Maghrib)

ilustrasi sholat (credit: shutterstock)ilustrasi sholat 

1. Niat Shalat Jamak Taqdim

Ushollii fardhol maghribi salaasa roka'aatin majmuu'an bil 'isyaa'i jam'a taqdimi lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat sholat fardu maghrib tiga rakaat dijamak bersama isya dengan jama' taqdim, fardu karena Allah Ta'aala."

2. Takbirotul Ikhram

3. Melaksanakan sholat Maghrib tiga rakaat seperti biasa

4. Salam

5. Berdiri lagi dan berniat sholat yang kedua yakni Isya

Ushollii fardlozh 'isyaa'i arba'a roka'aatin majmuu'an bil maghiribi jam'a taqdiimi lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat sholat isya empat rakaat dijamak bersama magrib dengan jama' taqdimm fardhu karena Allah Ta'aala."

6. Takbirotul Ikhram

7. Melaksanakan sholat Isya empat rakaat seperti biasa

8. Salam.

Tata cara sholat Jamak Takhir (Dhuhur dan Ashar, Dilaksanakan pada Waktu Ashar)

1. Niat Shalat Jamak Takhir

Ushollii fardlozh zhuhri arba'a roka'aatin majmuu'an bil 'asri jam'a takhiri lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat sholat fardu dhuhur empat rakaat yang dijamak bersama Ashar, fardu karena Allah Ta'aala."

2. Takbirotul Ikhram

3. Melaksanakan sholat dhuhur empat rakaat seperti biasa

4. Salam

5. Berdiri lagi dan berniat sholat yang kedua yakni Ashar

Ushollii fardlol 'ashri arba'a roka'aatin majmuu'an bil zhuhri jam'a takhiri lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat sholat fardu Ashar empat rakaat yang dijamak bersama dhuhur, fardu karena Allah Ta'aala."

6. Takbirotul Ikhram

7. Melaksanakan sholat Ashar empat rakaat seperti biasa

8. Salam.

Tata cara sholat Jamak Takhir (Maghrib dan Isya, Dilaksanakan pada Waktu Isya)

1. Niat Shalat Jamak Takhir

Usolli fardhol maghribi salaasa roka'aatin majmu'an bil isya-I jam'a takhiri lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Saya niat sholat fardhu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak takhir karena Allah Ta'ala."

2. Takbirotul Ikhram

3. Melaksanakan sholat maghrib tiga rakaat seperti biasa

4. Salam

5. Berdiri lagi dan berniat sholat yang kedua yakni Isya

Ushollii fardlozh 'isyaa'i arba'a roka'aatin majmuu'an bil magribi Jam'a takhiiri lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Saya niat sholat fardhu Isya empat rakaat dijamak bersama Maghrib dengan jamak takhir karena Allah Ta'ala."

6. Takbirotul Ikhram

7. Melaksanakan sholat Isya empat rakaat seperti biasa

8. Salam.

Tata Cara Sholat Qashar Ashar

ilustrasi sholat (credit: shutterstock)ilustrasi sholat 

Seperti yang telah disebutkan di atas, sholat jamak qashar hanya bisa dilakukan pada sholat fardhu yang memiliki empat rakaat, salah satunya sholat Ashar. Nah, di bawah ini salah satu contoh tata cara sholat qashar Ashar sebagai berikut:

1. Niat Shalat Qashar Ashar

Ushollii fardlozh ashri rok'ataini qoshron lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku berniat shalat diQashar karena Allah Ta'ala."

2. Takbirotul Ikhram

3. Membaca Doa Iftitah

4. Membaca Surah Al-fatihah

5. Membaca Surah Pendek

6. Ruku' dengan tuma'ninah

7. I'tidal dengan tuma'ninah

8. Sujud dengan tuma'ninah

9. Duduk di antara dua sujud dengan tuma'ninah

10. Sujud kedua dengan tuma'ninah

11. Berdiri lagi untuk menunaikan rakaat kedua

12. Membaca Surah Al-Fatihah

13. Membaca Surah Pendek

14. Ruku' dengan tuma'ninah

15. I'tidal dengan tuma'ninah

16. Sujud dengan tuma'ninah

17. Duduk di antara dua sujud dengan tuma'ninah

18. Sujud kedua dengan tuma'ninah

19. Tasyahud Akhir dengan tuma'ninah

20. Salam,

Tata Cara Sholat Jamak Qashar (Dhuhur dan Ashar)

Sholat jamak qashar juga bisa dilakukan dengan jamak taqdim maupun jamak takhir. Berikut tata cara sholat jamak qashar yang dilakukan dengan jamak taqdim:

1. Niat Shalat Jamak Qashar

Ushollii fardlozh zhuhri rok'ataini qoshron majmuu'an 'ilaihil 'asri jam'a ta'diiman lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku berniat shalat duhur dua rakaat digabungkan dengan shalat Ashar dengan jamak takdim, diQashar karena Allah Ta'ala."

2. Takbirotul Ikhram

3. Melaksanakan sholat dhuhur dua rakaat

4. Salam

5. Berdiri lagi dan berniat sholat yang kedua yakni Ashar

Ushollii fardlol 'ashri ro'ataini qoshron majmuu'an bil zhuhri jam'a ta'diiman lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku berniat shalat Ashar dua rakaat digabungkan dengan shalat duhur dengan jamak takdim, diqashar karena Allah Ta'ala."

6. Takbirotul Ikhram

7. Melaksanakan sholat ashar dua rakaat

8. Salam.

Seperti itulah hal-hal yang diperbolehkan melakukan maupun tata cara sholat jamak dan juga qashar. Meskipun kita diperbolehkan melakukannya, namun jika masih memungkinkan untuk sholat fardhu tepat pada waktu yang telah ditetapkan, alangkah lebih baik jika kita bisa melaksanakannya. Semoga bermanfaat ya.

Keluar Flek Coklat saat Puasa, Batalkah Puasanya?


Munculnya flek atau bercak kecoklatan, menjadi masalah umum yang kerap dialami oleh kaum perempuan. Biasanya, flek muncul pada masa awal dan akhir periode menstruasi (haid), atau bisa juga sebagai pertanda kehamilan.

Berbicara mengenai flek, banyak kaum hawa kerap bertanya, bahkan merasa ragu saat ingin melakukan ibadah. Apalagi di bulan Ramadan seperti saat ini.

Apakah sah jika tiba-tiba muncul flek saat kita sedang berpuasa? Ataukah kita harus segera membatalkannya?

Ada tiga pendapat ulama yang bisa menjawab permasalahan ini.

Pertama, Hanafiyah berpendapat, batas minimal bisa disebut haid adalah 3 hari. Ketika darah itu keluar kurang dari 3 kali 24 jam, menurutnya ini bukan darah haid. Sehingga tetap wajib menjalankan ibadah sebagaimana layaknya sedang suci.

Sementara pendapat kedua, dari Malikiyah adalah sebaliknya. Tidak ada batas waktu minimal untuk keluarnya darah haid.

Perempuan bisa mengalami haid, meskipun darah yang keluar hanya sekali (sedikit), sehingga flek, menurut Malikiyah, terhitung sebagai haid.

Nah, untuk pendapat ketiga, mayoritas ulama Syafiiyah dan Hambali menegaskan bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam.

Jika darah yang keluar kurang dari 24 jam, tidak terhitung haid. Sehingga flek sekali atau dua kali, tidak terhitung sebagai haid.

Di antara alasan ini, terdapat riwayat yang mendukung pendapat di atas. Disebutkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

“Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 994).

Selain itu, Imam Ibnu Utsaimin juga pernah ditanya tentang status puasa perempuan yang mengalami flek, apakah puasanya sah? Dan itu terjadi sepanjang bulan ramadan. Beliau menjawab:

“Ya, puasanya sah. Flek semacam ini tidak dianggap (sebagai haid), karena asalnya dari pembuluh.” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/137).

Beliau juga mengatakan dalam kesempatan yang lain bahwa:

"Cairan yang keluar setelah suci, baik bentuknya kudrah (cairan keruh), atau sufrah (cairan kuning), atau flek atau keputihan, semua ini bukan termasuk haid. Sehingga tidak menghalangi seseorang untuk shalat atau puasa, tidak pula hubungan badan dengan suaminya, karena ini bukan haid," (60 Sual fi Al-Haid).

Dengan penjelasan tersebut, flek yang dialami oleh seorang perempuan yang sedang puasa, meskipun itu terjadi berhari-hari, tidaklah membatalkan puasanya.

Warna dan Sifat Darah Haid

Darah yang keluar dari farji perempuan bermacam-macam, bagaimana kita membedakan antara darah haid dengan darah yang lain?

Warna darah terbagi menjadi lima, yakni hitam, merah, merah kekuning-kuningan, kuning dan keruh. Adapun sifatnya yaitu kental, cair, berbau busuk/anyir dan tidak berbau. Darah yang hitam lebih kuat dari yang merah, darah yang merah lebih kuat dari yang merah kekuning-kuningan, begitu seterusnya. Darah yang kental dan berbau anyir lebih kuat dari darah yang cair dan tidak berbau.

Warna darah haid adalah kehitam-hitaman, kental dan berbau anyir. Sedangkan warna dan sifat darah istihadhoh tidak kuat. Sebagaimana hadis Nabi Saw, dari Fatimah binti Abu Hubaisy, bahwasanya ia mengalami istihadhah, lalu Nabi Saw bersabda, “Jika yang keluar itu darah haid, maka darah itu kehitam-hitaman seperti yang sudah biasa dikenali, jika demikian maka janganlah engkau mengerjakan shalat. Namun jika yang keluar itu adalah darah yang lain, maka berwudhulah dan shalatlah, karena itu adalah darah penyakit. (HR Abu Daud dan Nasai)

Setelah beberapa hari haid, biasanya warna dan sifat darah haid akan melemah, sehingga tidak lagi berwarna kehitam-hitaman. Melainkan merah, kekuning-kuningan atau keruh. Jika warna darah yang seperti ini keluar di masa haid maka dihukumi sebagai darah haid. Namun jika darah yang lemah itu keluar di masa suci, maka tidak dihukumi haid.

Misalnya seorang perempuan biasa haid selama tujuh hari, biasanya sifat dan warna darah yang kuat hanya pada dua hingga empat hari pertama, setelah itu warna dan sifat darah haid akan melemah, misalnya berwarna kekuning-kuningan atau keruh. Maka meskipun warna darahnya tidak kuat, jika keluar di siklus haid, darah itu tetap dihukumi sebagai darah haid. Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan Bukhori, Malik dan Ibnu Majah:

وَكُنَّ نِسَاءٌ يَبْعَثْنَ إِلَى عَائِشَةَ بِالدُّرَجَةِ فِيهَا الكُرْسُفُ فِيهِ الصُّفْرَةُ، فَتَقُولُ: «لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ

Kami para perempuan menghadap ‘Aisyah dengan membawa wadah kecil yang di dalamnya terdapat kapas/pembalut agak kekuningan, ‘Aisyah berkata: “Jangan terburu-buru (bersuci) hingga kalian melihat cairan bening”.

Jadi tanda selesai masa haid adalah munculnya cairan bening dari vagina. Jika tidak ada cairan bening yang keluar maka bisa diketahui dengan mengoleskan kapas ke vagina, apabila tidak ada lagi cairan berwarna kuning berarti masa haidnya sudah berakhir

Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar Sesuai Ajaran Islam


Seorang muslim wajib mengetahui hal-hal yang diperintahkan dan dilarang oleh Allah SWT. Salah satunya adalah tata cara mandi wajib yang baik dan benar.

Dalam Islam, orang yang sudah dewasa diharuskan mandi wajib dalam kondisi tertentu. Salah satunya ketika selesai haid seorang wanita diharuskan untuk mandi wajib.

Mandi wajib merupakan proses pembersihan fisik yang sifatnya wajib bagi seorang muslim. Tujuannya adalah untuk membersihkan tubuh dan mensucikan diri dari hadas besar.

Tata cara mandi wajib pun sudah ada khaidahnya sendiri, jadi harus dilakukan dengan benar sesuai dengan ajaran Islam. Ketika hendak melaksanakan shalat, muslim harus berwudhu terlebih dahulu sebagai cara untuk menghilangkan hadast kecil.

Sementara ketika junub, selesai haid, dan nifas, mereka harus mandi wajib sebelum melakukan ibadah. Melaksanakan mandi wajib bukan sekedar mandi biasa, namun memiliki tata cara dan amalan yang harus dilakukan.

Berikut ini tata cara mandi wajib setelah haid yang benar dan sesuai dengan ajaran Islam telah dirangkum merdeka.com melalui berbagai sumber.

Dasar Hukum tentang Mandi Wajib

Karena tak ada manusia yang terbebas dari hadas besar, maka sudah sewajarnya jika kamu harus mengetahui tata cara mandi wajib yang benar.

Allah SWT berfirman, "Dan jika kamu junub, maka mandilah." (QS. Al Maidah: 6). Kemudian dalam surat lainnya Allah SWT juga menyuruh muslim mandi wajib jika dalam keadaan junub.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.

Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS. An-Nisa': 43).

Haid Menurut Pandangan Islam

Dalam QS. Al Baqarah: 222 disebutkan bahwa saat haid, wanita dianggap sedang tidak dalam keadaan suci. Hal ini karena pada saat haid, wanita mengeluarkan darah kotor.

"Mereka bertanya kepadamu tentang Haidh. Katakanlah: Haidh itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu Haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.

Niat Mandi Wajib

Bacaan mandi wajib untuk perempuan yang sudah selesai dari masa haidnya bisa melakukan mandi wajib untuk bisa kembali melakukan ibadah.

Berikut niat setelah masa haid :

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf'i hadatsil haidil lillahi Ta'aala.

Artinya: Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari haid karena Allah Ta'ala.

Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid

Untuk wanita, tata cara mandi wajib sebenarnya sama saja dengan laki-laki. Akan tetapi wanita tidak perlu menyela pangkal rambut. Bahkan tidak perlu membuka jalinan rambutnya. Hal ini sesuai dengan rujukan HR At-Tirmidzi.

Dalam riwayat tersebut, Ummu Salamah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, "Aku bertanya, wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi junub? Maka Rasulullah menjawab, Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu 3 kali guyuran."

Jadi, tata cara mandi wajib untuk perempuan adalah sebagai berikut.

    1. Bacalah niat mandi wajib atau mandi junub terlebih dahulu.
    2. Bersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali, kemudian lanjutkan dengan membersihkan dubur dan alat kemaluan.
    3. Bersihkan kemaluan berikut kotoran yang menempel di sekitarnya dengan tangan kiri.
    4. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan menggosok-gosoknya dengan tanah atau sabun.
    5. Lakukan gerakan wudhu yang sempurna seperti ketika kita akan shalat, dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki.
    6. Bilas kepala dengan mengguyurkan air sebanyak 3 kali.
    7. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air. Dimulai dari sisi yang kanan, lalu lanjutkan dengan sisi tubuh kiri. Pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan.

Selasa, 27 April 2021

Mengenal Mazhab 4 Serta Perbedaan Mazhab Fiqh dalam Hal Sholat

Dalam agama islam terutama dalam hal Fiqh kita mengenal adanya Mazhab, namun tokoh mazhab yang paling kita kenal adalah 4 tokoh mazhab yang juga kita kenal sebagai mazhab Ahlussunnah. 4 mazhab tersebut adalah Mazhab Syafi’i, Maliki, Hambali, Hanafi. Sebenarnya mazhab ini ada banyak jenisnya, seperti mazhab ahlussunnah, syi’ah, Zaidiyah, Ibadhiyah, dan masih banyak lagi. Mazhab sendiri menurut para ulama fiqh merupakan sebuh metodologi khusus yang digunakan untuk memilih berbagai jenis hukum dalam islam.

Mazhab bisa juga diartikan sebagai teori maupun akidah yang dirumuskan oleh para imam mazhab. Sejarah munculnya mazhab inipun berawal dari adanya peristwa tahkim. Mazhab sendiri terbagi ke dalam beberapa ruang lingkup yaitu mazhab dalam lingkup plitik (mazhab syisiyah), mazhab dalam lingkup akidah(mazhab i’tiqadiyah), dan yang terakhir mazhab fikih atau hukum (mazhab fiqhiyah). Dan yang kali ini akan kita bahas adalah tokoh mazhab fiqh serta perbedaan mazhab fiqh.

Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa mazhab merupakan sebuah metode yang dibentuk oleh ulama melalui ebrbagai penelitian maupun pemikiran. Dan dalam mazhab fiqh kita mengenal yang namanya mazhab 4 atau mazhab Ahlus-Sunnah wal jama’ah. Mazhab ini merupakan mazhab yang paling banyak dianut oleh umat islam terutama di Indonesia. Untuk mengetahui lebih jauh tentang mazhab ini, mari kita simak penjelasannya di bawah ini.


            Perbedaan Mazhab Fiqh dan Tokohnya

Sebelum mengetahui perbedaan mazhab fiqh, sebaiknya mari kita kenali terlebih dahulu mengenai mazhab Ahlus-sunnah wal jama’ah. Kita akan mulai dengan tokoh-tokoh di balik mazhab Ahlus-sunnah wal Jama’ah ini.

  1. Imam Hanafi

Imam Abu Hanifah merupakan salah satu imam dari mazhab Ahlus-sunnah wal Jama’ah yang juga dikenal sebagai Imam Hanafi. Imam Hanafi dikenal sering menggunakan istihsan, qiyas, dan juga ra’yu. Ketiga metode tersebut sering digunakan untuk  memperoleh berbagai hukum yang tidak terdapat dalam Al Qur’an. Imam Hanafi menggunakan Al Qur’an dan sunnah sebagai pedoman utama, dan pedoman lainnya adalah fatwa dari para sahabat, qiyas, istihsan, dan juga ijma’. Metode dan ajaran imam hanafi ini akhirnya mulai dilestarikan oleh muridnya yaitu Zufar bin Hudail bin Qais al-Kuhfi hingga akhirnya dikenal sebagai mazhab Hanafi.

  1. Imam Maliki

Imam Malik dikenal sebagai seorang ahli fiqh dan hadits terkemuka di zamannya. Jika ingin melihat hasil pemikiran mengenai fiqh oleh imam Malik bisa kita lihat pada kita Al-Muwaththa’. Kitab yang disusun pada masa pemerintahan khalifah Harun Ar Rasyid ini disebut-sebut sebagai kitab fiqh. Prinsip dasar dari Mazhab Maliki ini merupakan penulisan para murid imam Maliki yang juga berpedoman dengan kitab Al Muwaththa’.beberapa murid imam Maliki yang berperan besar dalam menyebarkan mazhab Maliki ini diantaranya adalah Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim, Abu Abdillah Abdurrahman bin Kasim, dan beberapa murid lainnya.

  1. Imam Safi’i

Imam ketiga dari 4 mazhab adalah Imam Syafi’i yang merupakan seorang ulama’ fiqh dan hadits masyhur pada zamannya. Bahkan Murid dari Imam Syafi’i ini datang dari berbagai penjuru wilayah seperti Basra, Hedjzaz, Tunis, dan juga Irak. Bahkan tak sedikit orang Spanyol dan Afrika yang juga mempelajari dan menganut mazhab Syafi’i ini.


  1. Imam Hambali

Mazhab Hambali atau ajaran yang berawal dari Imam hambali atau Ahmad bin Hanbal. Seorang ahli hadits dan teologi islam yang memiliki nama lengkap Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal bin Asad Al Marwazi Al Baghdadi. Imam Hambali ini sebelum menjadi tokoh besar telah mulai belajar ilmu hadits sejak berusia 15 tahun. Salah satu kitab hasil karyanya adalah kitab al-Musnad al-Kabir dimana terdapat sekitar 25.000 hadist di dalamnya. Kitab-kitabnya banyak dijadikan rujukan bagi para ulama dalam memilih hukum.

Imam-imam di atas merupakan tokoh yang menjadi memulai mazhab  Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Mazhab jenis ini banyak dianut oleh umat islam di negara Asia Selatan, Mesir, serta Kaukasia. Selain mazhab Ahlus-Sunnah wal Jama’ah yang telah kita bahas tokohnya di atas, kita juga mengenal berbagai jenis mazhab lainnya. Perbedaan antar mazhab biasanya terletak dari akidah yang diajarkan. Misalnya akidah dalam menjalankan ibadah. Dari keempat imam di atas saja kita dapat melihat perbedaannya. Contohnya saja dalam hal wudhu, Menurut mazhab Hanafi, rukun wudhu ada 4, sedangkan menurut imam Maliki dan Hambali ada 7. Beda halnya dengan mazhab Syafi’i dimana wudhu memiliki 6 rukun. Tentu saja akidah yang diajarkan juga berbeda lagi jika sudah menyangkut mazhab yang lain seperti Syi’ah dan mazhab lainnya. Meskipun begitu, tidak semua metode fiqh yang digunakan berbeda. Perbedaan mazhab fiqh ini biasanya terjadi pada beberapa hal tertentu saja.


            Persamaan dan Perbedaan Sholat 4 Mazhab

  1. Persamaan

Keempat imam mazhab pendapat yang sama dalam hal hukum meninggalkan sholat wajib lima waktu. Hanya saja dalam masalah hukuman, ketiga mazhab yaitu Syafi’i, Hambali, dan Maliki berpendapat bahwa seharusnya orang yang meninggalkan sholat hanya karena alasan meremehkan atau malas, harus dibunuh. Sedangkan menurut Imam Hanafi, orang yang meninggalkan sholat wajib sebaiknya ditahan selama-lamanya. Persamaan lainnya terdapat pada hal niat dimana keempat mazhab sepakat bahwa niat sholat tidak perlu di ungkapkan dengan kata-kata.

  1. Perbedaan

Untuk perbedaan pendapat dalam hal sholat terdapat pada bagian bacaan Al Fatihah. Menurut Imam Hanafi, membaca sholat Al-Fatihah tidakdi setiap raka’at diharuskan. Sedangkan menurut Imam Syafi’i membaca Al Fatihah dalam sholat wajib dalam setiap raka’at. Imam Maliki juga berpendapat sama dengan Imam Syafi’i, bahwa Al Fatihah wajib dibaca pada setiap raka’at. Untuk mazhab Hambali, imam Hambali berpendapat bahwa membaca Al Fatihah diwajibkan pada setiap raka’at. Seperti pembacaan sholat Al Qur’an setelah Al Fatihah juga keempat mazhab memiliki perbedaan pendapat.

 

Perbedaan pendapat dari para mazhab itu hal yang lumrah. Namun, yang terpenting adalah bagaimana menyikapinya. Jika kita sudah memilih sebuah mazhab, maka sebaiknya ketahui segala akidahnya agar dapat menerapkannya dengan benar. Selain dalam hal sholat, dalam hal berwudhu maupun ibadah lainnya, jika telah mengikuti mazhab tersebut, maka tidaklah boleh mencampurnya dengan akidah dari mazhab lain dalam satu jenis ibadah. Bagaimanapun Allah telah menjelaskan dalam Al Qur’an, bahwa umat islam akan terbagi menjadi berbagai golongan, namun hanya satu golongan saja yang akan masuk surga. Jadi, mengetahui perbedaan mazhab fiqh itu juga penting agar tidak salah memilih pedoman dalam menjalankan ibadah seperti dia qunut misalnya.


Macam-Macam Hadits Berdasarkan Kualitasnya


Hadits adalah setiap perkataan, perbuataan, atau ketetapan yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dalam bahasa lain, hadits ialah setiap informasi yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Misalnya, ketika kita mengatakan “Rasulullah SAW pernah berkata” atau “Rasulullah SAW pernah melakukan..”, secara tidak langsung pernyataan tersebut sudah bisa dikatakan hadits.

Dalam memelajari hadits, yang sering menjadi persoalan adalah tentang kebenaran isi serta sumbernya. Benarkah Rasul pernah melakukan atau mengucapkannya? Sebab itu, mengetahui kebenaran sebuah informasi yang mengatasnamakan Rasulullah (hadits) sangatlah penting. Para ulama hadits membagi hadits berdasarkan kualitasnya dalam tiga kategori, yaitu hadits shahih, hadits hasan, hadits dhaif.

Hadits Shahih

Hadits shahih ialah hadits yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang berkualitas dan tidak lemah hafalannya, di dalam sanad dan matannya tidak ada syadz dan illat. Mahmud Thahan dalam Taisir Musthalahil Hadits menjelaskan hadits shahih adalah:

ما اتصل سنده بنقل العدل الظابط عن مثله إلى منتهاه من غير شذوذ ولا علة

Setiap hadits yang rangkaian sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabit dari awal sampai akhir sanad, tidak terdapat di dalamnya syadz dan ‘illah.

Hadits Hasan

Hadits hasan hampir sama dengan hadits shahih, yaitu hadits yang rangkaian sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabit, tidak terdapat syadz dan ‘illah. Perbedaan dari kedua jenis hadits ini adalah kualitas hafalan perawi hadits hasan tidak sekuat hadits shahih. Ulama hadits sebenarnya berbeda-beda dalam mendefenisikan hadits hasan. Menurut Mahmud Thahhan, defenisi yang mendekati kebenaran adalah definisi yang dibuat Ibnu Hajar. Menurut beliau hadits hasan ialah:

هو ما اتصل سنده بنقل العدل الذي خف ضبطه عن مثله إلى منتهاه من غير شذوذ ولا علة

Hadits yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi adil, namun kualitas hafalannya tidak seperti hadits shahih, tidak terdapat syadz dan ‘illah.

Hadits Dhaif

Hadits dhaif ialah hadits yang tidak memenuhi persyaratan hadits shahih dan hadits hasan. Dalam Mandzumah Bayquni disebutkan hadits hasan adalah:

وكل ما عن رتبة الحسن قصر  #  فهو الضعيف وهو اقسام كثر

Setiap hadits yang kualitasnya lebih rendah dari hadits hasan adalah dhaif dan hadits dhaif memiliki banyak ragam.

Dilihat dari definisinya, dapat dipahami bahwa hadits shahih adalah hadits yang kualitasnya paling tinggi, kemudian di bawahnya adalah hadits hasan. Para ulama sepakat bahwa hadits shahih dan hasan dapat dijadikan sebagai sumber hukum. Sementara hadits dhaif ialah hadits yang lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai sumber hukum. Namun dalam beberapa kasus, menurut ulama hadits, hadits dhaif boleh diamalkan selama tidak terlalu lemah dan untuk fadhail amal.

Senin, 26 April 2021

Apa Hukumnya Berdoa Di Sosial Media Dalam Pandangan Islam ?

Seperti yang kita alami saat ini, sosial media memang telah berkembang pesat. Tak hanya di gunakan untuk bertukar informasi, namun ada fenomena di mana tidak sedikit umat Muslim justru memanjatkan doa di sosial media yang mereka punya, lalu yang jadi pertanyaannya apakah hal tersebut di perbolehkan oleh agama Islam?
Sebelum kita membahas lebih jauh apakah di perbolehkan berdoa di sosial media, perlu kita pahami bahwa pada dasarnya penggunaan media sosial menurut pandangan Islam hukumnya Mubah atau boleh, hukumnya kemudian berubah sesuai kegunaan alat tersebut, hal ini sesuai dengan kaidah-kaidah berikut ini.

“Hukum asal dari segala sesuatu adalah Mubah kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya.” As-suyuthi, 1983:133

Maksudnya sosial media ini di perbolehkan jika membawa manfaat, dan dalam agama Islam media sosial memiliki banyak manfaat.
Contohnya sosial media di anggap sebagai media untuk menyambung silaturahmi. Silaturahmi merupakan aktivitas yang di anjurkan oleh agama Islam, hukum silaturahmi sendiri menurut agama Islam adalah wajib.

Bahwasannya ada seseorang bertanya kepada Nabi Shalallahu alayhi wasallam : “wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku tentang sesuatu yang bisa memasukan aku ke dalam surga dan menjauhkan aku dari neraka,” HR. Bukhari & HR. Muslim.

Maka Nabi Shalallahu alayhi wasallam bersabda: “Sungguh dia telah di beri Taufiq dan hidayah, engkau beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukannya dengan sesuatu apapun, menegakan shalat,zakat, dan engkau menyambung silaturahmi.” HR. Bukhari & HR. Muslim.

Setelah orang itu pergi Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika dia melaksanakan yang aku perintahkan tadi, pastilah dia masuk surga.” HR. Bukhari & HR. Muslim.

Tak hanya itu, sosial media di anggap cocok sebagai media dakwah ataupun ajaran islam, dengan mengajak dan menyerukan informasi berbentuk tulisan melalui media sosial, termasuk salah satu ibadah yang baik dan dapat pahala dari Allah SWT.

Sebagaimana Allah SWT berfirman, apakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru menuju Allah, mengajarkan yang shalih dan berkata: “sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” QS. Fushshilat : 33.

Lalu yang jadi pertanyaan sekarang, apakah di perbolehkan berdoa di sosial media?
Tak bisa di pungkiri, mungkin di antara kita sering melihat atau bisa jadi salah satu di antaranya yang sering berdoa lewat media sosial, seperti sengaja menulis status di sosial media berupa tulisan doa yang kita panjatkan. Seperti di lansir dari situs konsultasi syariah secara umum tidak masalah berdoa di sosial media atau di tempat umum, hanya saja untuk beberapa kasus tertentu terkait doa di sosial media ada catatan yang perlu di perhatikan.

Pertama, membuat status berisi di sosial media dalam rangka mengajarkan doa yang shaleh kepada orang lain, misalnya memposting doa yang benar ketika hendak tidur atau bangun tidur, hendak dikir pagi ataupun doa selama hujan dan seterusnya. Kegiatan semacam ini termasuk amal shaleh, karena di nilai sebagai dakwah.

Sebagai mana Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “siapa yang menunjukan kebaikan, dia akan mendapatkan pahala seperti pahala pelakunya (orang yang mengikutinya).” HR. Muslim 1893.

Kedua, doa yang sifatnya pribadi atau doa yang tidak selayaknya di dengar orang lain maupun di sebarkan di sosial media. Seperti doa yang isinya penyesalan atas perbuatan maksiat yang di lakukan atau doa yang isinya keluhan masalah pribadi yang tidak selayaknya di ketahui orang lain, karena kita di ajarkan untuk selalu menjaga kehormatan dan tidak membeberkan aib pribadi.

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mengatakan: “setiap umatku di maafkan (kesalahannya) kecuali orang-orang yang melakukan Mujaharah (terang-terangan bermaksiat), dan termasuk sikap Mujaharah adalah seseorang melakukan perbuatan dosa di malam hari, kemudian pagi harinya dia membuka rahasianya dan mengatakan wahai Fulan, tadi malam aku melakukan seperti ini, seperti ini, padahal Allah telah menutupi dosanya di malam hari namun di pagi hari dia singkap tabir Allah pada dirinya.” HR. Bukhari 6069.

Selain berdoa lalu bagaimana jadinya jika kita juga sering mengeluh di sosial media, terlebih lagi saat ini sosial media di anggap sebagai tempat untuk mencurahkan isi hati, di lansir dari situs Aisyiyah, terkait mengeluh di sosial media hal tersebut di anggap sebagai perilaku tercela. Mengeluh meskipun sifat bawaan pada diri manusia.

Allah SWT berfirman: “sesungguhnya manusia di ciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir, apabila dia di timpa kesusahan dia berkeluh kesah.” QS AL-Ma’arij : 19-20.

Tidak termasuk dalam kategori yang di cela ayat tersebut, bahkan para nabi pun mengeluhkan kesusahan hidupnya kepada Allah, namun perlu di catat bahwa keluhan tersebut hanya di alamatkan kepada Allah semata dan sifatnya intim antara seorang hamba dan tuhannya. Oleh karena itu mempublikasikannya ke sosial media yang di baca oleh banyak orang tidaklah patut untuk di lakukan.

Sebagaimana Allah SWT berfirman ya’qub menjawab: “sesungguhnya hanya kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku, dan aku mengetahui dari Allah apa yang kamu tidak ketahui.” QS Yusuf : 86.

Dari penjelasan tersebut kita bisa menyimpulkan bahwa berdoa di sosial media di perbolehkan asal sifatnya dakwah atau mengajarkan hal kebenaran sesuai syariat Islam, sebagai umat muslim yang taat kita pun di anjurkan hanya mengadu dan berkeluh kesah terhadap Allah SWT dan tidak perlu di umbar.

    Jika bermanfaat dan kalian suka dengan artikel ini, jangan lupa bagikan ke teman dan keluarga kalian ya. Karena dari Utsman Bin Affan Radhiyallahu Anhu : “sebaik-baiknya kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an kemudian mengajarkannya kepada orang lain.” HR.Al-Bukhari (5027)

    Sabtu, 24 April 2021

    Meski Terbatas, 9 Amalan Ketika Haid Ini Bisa Menjadi Sumber Pahala

    Dalam Islam, haid adalah masa di mana seorang perempuan sedang dalam keadaan tidak suci atau ‘kotor’. Saat haid, perempuan diharamkan untuk melakukan sejumlah ibadah seperti salat, puasa, berhaji, dan membaca Alquran.

    Meski begitu, ada beberapa amalan ketika haid yang bisa dilakukan untuk tetap menjaga keimanan serta mendekatkan diri kepada Allah dan dapat dilakukan dengan mudah.

    Amalan ketika haid ini bisa dilakukan tanpa sunah dan perintah Allah. Berikut ini adalah beberapa amalan ketika haid yang bisa dilakukan:

    1. Berzikir

    Dzikir merupakan amal ibadah yang dianjurkan untuk siapa pun dan bisa dilakukan kapan pun. Jenis-jenis dzikir pun ada banyak. Bahkan, ini bisa menjadi amalan yang bisa dilakukan oleh perempuan ketika haid.

    Perempuan tersebut bisa mengucapkan berbagai kalimah thayyibah seperti tasbih, tahmid, takbir, tahlil dan lainnya sebagai amalan ketika haid yang memberi keberkahan.

    Dzikir juga bisa dilakukan untuk memohon pengampunan pada Allah dengan beristighfar dan bertobat.

    Para fuqaha (ahli fiqih) sepakat bahwa tiga poin ibadah, yaitu istighfar, zikir, dan doa tidak disyaratkan yang melakukannya harus dalam keadaan suci dari hadas baik hadas besar maupun hadas kecil.

    Oleh karena itu, ini bisa menjadi amalan ketika haid yang dilakukan oleh kaum perempuan.

    Meskipun berhadas besar, tidak ada larangan baginya untuk beristighfar, zikir dan berdoa sepanjang waktu selama mampu.

    Walaupun tidak boleh melaksanakan shalat wajib, tetapi dzikir dan mengingat Allah sebanyak-banyaknya tentu tidak dilarang.

    2. Berdoa

    Sama dengan berzikir, berdoa biasa dilakukan siapa pun dan kapan pun. Doa bisa juga mengandung ikhtiar untuk mendekatkan diri pada Allah dan menjadi amalan ketika haid yang mulia.

    Karena berdoa adalah hal yang Allah perintahkan setiap saat dan bisa dilakukan kapan pun.

    Perempuan yang sedang dalam keadaan junub diperbolehkan membaca doa apa saja, karena tidak masuk ke dalam larangan saat haid.

    Saat haid, perempuan masih bisa mengamalkan doa harian seperti al-Matsurat yang merupakan kumpulan doa harian yang diamalkan oleh Rasulullah.

    3. Mendengarkan Alquran

    Amalan ketika haid yang penuh pahala selanjutnya adalah mendengarkan lantunan Alquran. Meski tidak diperbolehkan membaca Alquran, perempuan yang haid tetap dianjurkan untuk mendengarnya.

    Dengan tetap mendengar lantunan ayat suci, hati akan merasa selalu dekat dengan Allah.

    Terkait dengan ini, ada sebuah hadis dari Aisyah RA yang dia berkata, “Rasulullah SAW meletakkan kepalanya di pangkuanku saat aku sedang haid, dan dia membaca Alquran," (HR Ibnu Majah).

    Meski masih ada perdebatan antara boleh atau tidaknya memegang atau mendengarkan Al-Qur'an, ada baiknya untuk tidak meninggalkan seluruhnya.

    Sebab, Al-Qur'an merupakan pegangan umat muslim yang tidak boleh dilupakan. Jadi jalan keluar yang baik adalah dengan mendengarkannya.

    4. Mendengarkan Tausiyah dan Menuntut Ilmu

    Perempuan haid diperbolehkan mendatangi kajian-kajian keagamaan, baik untuk mendengarkan tausiyah, menambah keimanan, serta menuntut ilmu.

    Seluruhnya akan menjadi amalan ketika haid yang selain mendatangkan pahala, juga menambah keilmuan bagi perempuan meski sedang haid.

    Imam Muslim mencatat hadis tentang keutamaan orang yang sedang mencari ilmu, yakni: “Barangsiapa menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu, niscaya Allah SWT menunjukkan jalan menuju surga baginya,” (HR Muslim).

    Selain mendengarkan tausiyah secara langsung ke majlis ilmu, mendengarkan tausiyah sebagai amalan ketika haid juga bisa dilakukan dengan mendengarkannya di radio, menontonnya di televisi, atau streaming di halaman internet tentang keilmuan yang luas, tanpa harus terpatok pada ilmu keagamaan

    5. Bersedekah

    Amalan ketika haid selanjutnya adalah bersedekah

    Memperbanyak sedekah bisa dengan berbagai cara, mulai dari memberi santunan kepada fakir miskin, anak yatim hingga hanya menebar senyuman kebaikan kepada orang lain.

    Dalam hal bersedekah, Rasulullah SAW juga menyerukan dalam sebuah hadis. Rasulullah bersabda: “Wahai kaum perempuan! Bersedekahlah kamu dan perbanyaklah istighfar. Karena, aku melihat kaum perempuanlah yang paling banyak menjadi penghuni neraka." (HR Muslim).

    Allah SWT juga berfirman: “Dan berikanlah infak di jalan Allah dan janganlah engkau menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah karena sesungguhnya Allah menyukai orang yang berbuat baik (QS Al-Baqarah: 195).

    6. Bersilaturahmi

    Bersilaturahmi menjadi salah satu amalan ketika haid yang yang paling mudah dilakukan.

    Melakukan silaturahmi dengan mengunjungi saudara, teman, dan kerabat bisa menambah pahala dan membuka pintu rezeki sesama umat.

    Bersilaturahmi bisa dilakukan lewat media elektronik, mengunjungi rumah, atau melakukan kegiatan sosial.

    Dengan bersilaturahmi, perempuan bisa sejenak meluangkan waktu bersama dengan orang lain dan melupakan sejenak keletihan yang akan terbayar dengan senyuman teman atau saudara tersebut.

    7. Menghadiri Pelaksanaan Shalat Hari Raya

    Perempuan haid boleh dan bahkan dianjurkan menghadiri pelaksanaan shalat Ied, hanya saja tidak boleh ikut shahat.

    Ini akan menjadi amalan ketika haid yang tetap mendatangkan pahala meski terbatas karena hanya sebatas menghadiri.

    Rasulullah SAW bersabda: “Segenap perempuan tua, gadis dan perempuan-perempuan yang sedang haid keluar rumah. Hendaknya mereka menghadiri amal kebaikan dan (ikut) berdoa dengan orang-orang beriman. Untuk perempuan-perempuan yang haid hendaknya menjauhi tempat salat," (HR Bukhari).

    8. Melayani Keperluan Suami

    Selama bukan untuk berhubungan intim, istri yang sedang haid tetap harus melayani keperluan suaminya sehari-hari.

    Ini termasuk amalan ketika haid yang bagus, karena bukan hanya mendatangkan pahala, tapi juga memenuhi kewajiban terhadap suami.

    Istri yang baik tentu harus memenuhi kebutuhan suaminya karena merupakan kewajibannya, mulai dari bangun tidur, kebutuhan makan, persiapan sebelum bekerja, hingga suami kembali lagi ke rumah yang disambut dengan senyum.

    Namun jika haid teralalu sakit, lakukan hal yang hanya bisa dilakukan sebisanya.

    9. Berbuat Baik kepada Sesama

    Cakupan amal saleh sangat luas, salah satunya adalah berbuat baik terhadap sesama. Melakukan perbuatan baik terhadap sesama manusia adalah perintah Allah SWT yang juga dapat meningkatkan silaturahmi dan toleransi.

    Misalnya, salsh satu amalan ketika haid sebagai bentuk perbuatan baik adalah memberi makanan untuk orang yang akan berbuka puasa

    Ada pahala utama bagi orang yang menyediakan hidangan (iftar) untuk orang yang berpuasa.

    Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang memberi makan orang yang berbuka, dia mendapatkan seperti pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikitpun,” (HR At-Tirmidzi)

    Agar tidak kehilangan sumber pahala meski memiliki keterbatasan, hendaknya amalan ketika haid tersebut dilakukan sepenuh hati dengan mengharap ridho illahi.

    Sehingga, apapun kebaikan yang dilakukan akan tercatat sebagai amalan yang baik.



    Jurnal PTK Lusi Ratna Sari

    KEGIATAN EKSTRAKULIKULER PILIHAN YANG TIDAK AKTIF DI S D AL-QURAN AL-HIKMAH SIMPANG III LUBUK BASUNG   Lusi Ratna Sari S.Pd S D AL-Q...