Mahar adalah sejumlah harta yang diberikan oleh mempelai pria ke wanita sebagai bentuk ketulusan untuk terikat dalam hubungan pernikahan. Mahar juga bisa disebut shadaq, yang artinya benar, jujur, dan tulus. Dalam Islam sendiri, hukum mahar adalah wajib untuk sempurnanya nikah.Sebagaimana firman Allah Swt dalam surat An-nisa ayat 4:. وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً"Berikanlah maskawin atau mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan" ( AN-NISA:4)Pemberian mahar ini wajib atas laki-laki, tetapi tidak menjadi rukun nikah, dan apabila tidak disebutkan pada waktu akad, pernikahan itu pun sah.Banyaknya maskawin itu tidak dibatasi oleh syariat Islam melainkan menurut kemampuan suami serta keridhoan si istri. Sungguh pun demikian suami hendaknya benar-benar sanggup membayarnya, karena itu apabila telah ditetapkan, maka jumlahnya menjadi utang atas suami dan wajib dibayar sebagaimana hal utang kepada orang lain. Kalau tidak dibayar, akan diminta pertanggung jawabannya di hari kemudian. Janganlah teperdaya dengan kebiasaan bermegah-megah dengan banyaknya mahar sehingga si laki-laki menerima perjanjian itu karena utang, 5sedangkan dia tidak ingat akibat yang akan menimpa dirinya perempuan pun wajib membayar zakat maharnya itu sebagaimana dia wajib membayar zakat uangnya yang di piutangnya.
Jumat, 05 Februari 2021
APA ITU MAHAR?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Jurnal PTK Lusi Ratna Sari
KEGIATAN EKSTRAKULIKULER PILIHAN YANG TIDAK AKTIF DI S D AL-QURAN AL-HIKMAH SIMPANG III LUBUK BASUNG Lusi Ratna Sari S.Pd S D AL-Q...
-
KEGIATAN EKSTRAKULIKULER PILIHAN YANG TIDAK AKTIF DI S D AL-QURAN AL-HIKMAH SIMPANG III LUBUK BASUNG Lusi Ratna Sari S.Pd S D AL-Q...
-
Seperti yang kita alami saat ini, sosial media memang telah berkembang pesat. Tak hanya di gunakan untuk bertukar informasi, nam...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar